Etika Publikasi

MALEOSAN: Jurnal Pastoral Konseling dan Budaya mengedepankan integritas ilmiah dan etika publikasi yang tinggi. Semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi (penulis, editor, reviewer, dan penerbit) harus mematuhi pedoman etika berikut:

  1. Tanggung Jawab Penulis

    • Orisinalitas Karya: Penulis harus memastikan bahwa manuskrip yang dikirimkan adalah karya asli dan tidak mengandung plagiarisme. Karya tersebut belum pernah dipublikasikan atau sedang diajukan ke jurnal lain.
    • Pengakuan Sumber: Semua data dan referensi yang digunakan harus diakui secara memadai dan dirujuk dengan benar. Penggunaan karya orang lain harus diberi penghargaan yang sesuai.
    • Penulis yang Terlibat: Hanya mereka yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penelitian yang layak diakui sebagai penulis. Semua penulis harus menyetujui versi akhir manuskrip dan menyetujui publikasi.
    • Kejujuran Data: Data yang disajikan dalam artikel harus akurat dan tidak dimanipulasi. Jika terdapat kesalahan, penulis harus segera melaporkannya kepada editor.
    • Konflik Kepentingan: Penulis harus mengungkapkan setiap potensi konflik kepentingan yang mungkin mempengaruhi hasil atau interpretasi penelitian mereka.
  2. Tanggung Jawab Editor

    • Keputusan Publikasi: Editor bertanggung jawab penuh atas keputusan untuk menerima atau menolak manuskrip yang dikirimkan. Keputusan ini harus didasarkan pada kualitas ilmiah manuskrip tanpa adanya diskriminasi.
    • Kerahasiaan: Editor harus menjaga kerahasiaan naskah yang dikirimkan dan tidak boleh mengungkapkan informasi kepada siapa pun selain penulis, reviewer, atau pihak terkait lainnya.
    • Evaluasi yang Adil: Manuskrip harus dievaluasi berdasarkan kontennya tanpa memandang ras, jenis kelamin, keyakinan agama, atau afiliasi penulis.
    • Konflik Kepentingan: Editor harus menolak untuk meninjau naskah jika terdapat konflik kepentingan dengan penulis atau institusinya.
  3. Tanggung Jawab Reviewer

    • Kontribusi terhadap Keputusan Editorial: Reviewer membantu editor dalam membuat keputusan editorial dan juga membantu penulis dalam memperbaiki naskah melalui umpan balik konstruktif.
    • Kerahasiaan: Manuskrip yang diterima untuk ditinjau harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia dan tidak boleh dibagikan atau didiskusikan dengan pihak ketiga yang tidak berwenang.
    • Standar Objektivitas: Peninjauan harus dilakukan secara objektif. Kritik yang tidak relevan atau pribadi terhadap penulis tidak diperbolehkan.
    • Konflik Kepentingan: Reviewer harus menolak meninjau manuskrip jika ada potensi konflik kepentingan dengan penulis atau institusi mereka.
  4. Tanggung Jawab Penerbit

    • Kepatuhan terhadap Standar Etika: Penerbit harus memastikan bahwa semua tahapan publikasi mematuhi pedoman etika yang telah ditetapkan.
    • Koreksi dan Retraction: Jika ditemukan kesalahan atau pelanggaran etika, penerbit harus mengambil tindakan yang tepat, seperti melakukan koreksi atau menarik kembali artikel.
    • Aksesibilitas: Penerbit harus memastikan bahwa artikel yang dipublikasikan tersedia secara luas dan dapat diakses oleh khalayak ilmiah serta umum.
  5. Konflik Kepentingan

    • Deklarasi Konflik Kepentingan: Semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi harus mengungkapkan setiap potensi konflik kepentingan yang mungkin mempengaruhi penelitian atau publikasi.
  6. Hak Cipta dan Akses Terbuka

    • Hak Cipta: Penulis memegang hak cipta atas karya mereka, dan jurnal memberikan informasi yang jelas tentang lisensi dan distribusi hak cipta.
    • Akses Terbuka: Jurnal mendukung akses terbuka untuk memastikan bahwa artikel dapat diakses oleh semua orang tanpa biaya.
  7. Penanganan Kesalahan dalam Publikasi

    • Koreksi dan Retraction: Jika setelah publikasi ditemukan kesalahan atau pelanggaran etika, jurnal akan melakukan koreksi atau menarik artikel yang bersangkutan dengan cara yang transparan.

Dengan mematuhi persyaratan etika publikasi ini, MALEOSAN: Jurnal Pastoral Konseling dan Budaya bertujuan untuk menjaga standar ilmiah yang tinggi dan memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan pastoral konseling dan kajian budaya.